Ambon: Sembilan puluh
persen masyarakat Kabupaten Kepulauan Aru mendukung Kejaksaan Tinggi
(Kajati) Maluku untuk segera menahan Bupati Aru, Teddy Tengko. Mereka
mengancam akan memboikot pelaksanaan pesta demokrasi pemilihan gubernur
(Pilgub) Maluku pada 11 Juni 2013 mendatang bila tersangka korupsi APBD
Aru yang juga Bupati Aru, Teddy Tengko belum juga ditahan oleh Kajati
Maluku. Demikian sikap Perhimpunan Mahasiswa Aru yang disampaikan
langusng oleh Koordinatornya, Samuel Irmuply, saat menggelar aksi di
kantor Kejati Maluku, Senin (27/05), siang.
Irmuply mengatakan, alasan Kejaksaan
Tinggi (Kejati) Maluku mengulur waktu penahanan karena pertimbangan
kondisi keamanan sangat tidak berdasar. Menurutnya, Kejati Maluku
dengan kewenanganya harus melakukan penahanan segera tanpa pertimbangan
apapun. “ Kalau soal kemanan saya kira Kejati tinggal berkoordinasi
saja dengan aparat kemanan, saya kira Kapolda dan Pangdam siap membantu
bila diminta,“ ucapnya dalam orasi itu.
“ Justru dengan lambannya langkah
Kejati dalam mengeksekusi Tengko akan menciptakan instabilitas keamanan
di Aru. Jangan hanya seoarang Thedy Tengko, masyarakat harus menjadi
korban. Masa negara harus kalah dengan seorang koruptor, “ teriak
Irmuply dalam orasinya itu.
Untuk diketahui, kejaksaan gagal
mengeksekusi Teddy Tengko di Bandara Soekarno-Hatta, pada 12 Desember
2012 silam karena dihadang oleh sekelompok orang. Bahkan pada Sabtu
(18/5/2013) lalu, jaksa yang tengah memantau Tengko di Kantor Bupati
dianiaya oleh sekelompok orang tak dikenal yang diduga sebagai
pendukung Bupati Aru itu.
Teddy sendiri divonis bersalah menyusul
kasus korupsi APBD Aru 2006/2007 lalu oleh Mahkamah Agung (MA)
tertanggal, 10 April 2012, dengan vonis 4 tahun penjara, denda Rp. 500
juta disertai kewajiban mengganti kerugian negara sebesar Rp 5,3 miliar. Sumber: MOLUKEN.COM
Komentar