Komnas HAM Tekankan Hindari Pelanggaran di Pilkada Maluku

Ambon: Pemilihan Kepala Daerah (Pemilukada) Maluku yang akan dilaksanakan 11 Juni 2013 mendatang, merupakan wujud dari hak asasi manusia di bidang sipil dan politik. Karenanya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Maluku, mengingatkan kepada semua pasangan calon Gubernur dan calon wakil gubernur Maluku dengan tim kampanye serta semua pihak terkait, untuk bisa melaksanakan proses pemilihan secara demokratis dan sesuai dengan prinsip-prinsip HAM. Demikian disampaikan Kepala Kantor HAM Perwakilan Maluku, Ny. Emmy Tahapary, SH, seperti rilisnya yang diterima Moluken.com, Jumat (31/05), siang. 

Menurut Tahapary, ada empat unsur pendukung demokratis dan berjalannya Pilkada sesuai dengan prinsip HAM, yakni dilaksanakan dengan bebas, rahasia, tanpa gangguan atau tekanan dari pihak manapun.
“Hal ini kami soroti berdasarkan pantauan dan informasi yang diperoleh Komnas HAM Perwakilan Maluku saat ini, dimana adanya indikasi tekanan kepada beberapa pihak yang antara lain adalah PNS di lingkup pemerintahan dan masyarakat sipil serta adanya pelibatan anak-anak dalam proses kampanye yang dilakukan baik itu oleh individu, kelompok, partai politik, aparatur negara dan birokrasi pemerintahan lainnya,” jelas Tahapary

Selain itu, menurut Tahapary, tahapan-tahapan dalam Pilkada harus dapat memastikan adanya jaminan kebebasan berekspresi dari keinginan si-pemilih atau menjamin adanya pernyataan bebas dari kehendak pemilih. Hal ini sesuai dengan Pasal 25 huruf b Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia dengan UU RI No. 12 Tahun 2005 dan dalam pasal 43 ayat (1) Undang-undang No. 39 Tahun 1999 tentang HAM. Dan unsur lainnya berupa Pilkada harus bersifat universal dan tidak boleh diskriminatif serta netralitas penyelenggara Pemilukada, birokrasi pemerintahan dan aparat negara.

Dalam rilisnya itu, Komnas HAM RI Perwakilan Maluku menekankan, pentingnya komitmen pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur, partai politik, KPU, Bawaslu serta pihak terkait lainnya untuk menjaga stabilitas keamanan dan pelaksanaan Polkada secara demokratis, serta berkehendak secara sungguh-sungguh dan nyata untuk saling menghormati perbedaan dan tidak melakukan tekanan atau intimidasi untuk menghalang-halangi pernyataan bebas dan kehendak pemilih untuk menentukan pilihannya.

Untuk itu Komnas HAM RI Perwakilan Maluku menegaskan, dalam pelaksanaan kampanye untuk tidak melibatkan anak-anak dalam mengikuti kampanye tersebut. Karena hal ini akan memberikan dampak serius terhadap kondisi physikologis anak. Selain itu setiap tindak kekerasan atau tindakan lain yang secara intimidatif menghalang-halangi pemilih untuk menentukan pilihannya sesuai nurani dan keyakinan politik masing-masing, dapat dikategorikan sebagai tindak pidana dan juga merupakan pelanggaran HAM.

Sesuai dengan kewenangannya maka Komnas HAM RI bersama dengan Perwakilan Komnas HAM RI Maluku akan melaksanakan pemantauan terhadap pelaksanaan Pilkada di Maluku pada tanggal 10 Juni s/d 12 Juni 2013, untuk itu Komnas HAM meminta kepada seluruh masyarakat Maluku untuk mempergunakan hak pilih sesuai dengan pilihan mereka tanpa ada tekanan, dan apabila ada tekanan dari pihak tertentu dapat melakukan pengaduan ke Komnas HAM RI Perwakilan Maluku di Ambon.( Tiar). Sumber: MOLUKEN.COM

Komentar