Ambon: Pemilihan
Kepala Daerah (Pemilukada) Maluku yang akan dilaksanakan 11 Juni 2013
mendatang, merupakan wujud dari hak asasi manusia di bidang sipil dan
politik. Karenanya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)
Perwakilan Maluku, mengingatkan kepada semua pasangan calon Gubernur
dan calon wakil gubernur Maluku dengan tim kampanye serta semua pihak
terkait, untuk bisa melaksanakan proses pemilihan secara demokratis dan
sesuai dengan prinsip-prinsip HAM. Demikian disampaikan Kepala Kantor
HAM Perwakilan Maluku, Ny. Emmy Tahapary, SH, seperti rilisnya yang
diterima Moluken.com, Jumat (31/05), siang.
Menurut Tahapary, ada empat unsur
pendukung demokratis dan berjalannya Pilkada sesuai dengan prinsip HAM,
yakni dilaksanakan dengan bebas, rahasia, tanpa gangguan atau tekanan
dari pihak manapun.
“Hal ini kami soroti berdasarkan
pantauan dan informasi yang diperoleh Komnas HAM Perwakilan Maluku saat
ini, dimana adanya indikasi tekanan kepada beberapa pihak yang antara
lain adalah PNS di lingkup pemerintahan dan masyarakat sipil serta
adanya pelibatan anak-anak dalam proses kampanye yang dilakukan baik
itu oleh individu, kelompok, partai politik, aparatur negara dan
birokrasi pemerintahan lainnya,” jelas Tahapary
Selain itu, menurut Tahapary,
tahapan-tahapan dalam Pilkada harus dapat memastikan adanya jaminan
kebebasan berekspresi dari keinginan si-pemilih atau menjamin adanya
pernyataan bebas dari kehendak pemilih. Hal ini sesuai dengan Pasal 25
huruf b Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik yang telah
diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia dengan UU RI No. 12 Tahun 2005
dan dalam pasal 43 ayat (1) Undang-undang No. 39 Tahun 1999 tentang
HAM. Dan unsur lainnya berupa Pilkada harus bersifat universal dan
tidak boleh diskriminatif serta netralitas penyelenggara Pemilukada,
birokrasi pemerintahan dan aparat negara.
Dalam rilisnya itu, Komnas HAM RI
Perwakilan Maluku menekankan, pentingnya komitmen pasangan calon
gubernur dan calon wakil gubernur, partai politik, KPU, Bawaslu serta
pihak terkait lainnya untuk menjaga stabilitas keamanan dan pelaksanaan
Polkada secara demokratis, serta berkehendak secara sungguh-sungguh dan
nyata untuk saling menghormati perbedaan dan tidak melakukan tekanan
atau intimidasi untuk menghalang-halangi pernyataan bebas dan kehendak
pemilih untuk menentukan pilihannya.
Untuk itu Komnas HAM RI Perwakilan
Maluku menegaskan, dalam pelaksanaan kampanye untuk tidak melibatkan
anak-anak dalam mengikuti kampanye tersebut. Karena hal ini akan
memberikan dampak serius terhadap kondisi physikologis anak. Selain itu
setiap tindak kekerasan atau tindakan lain yang secara intimidatif
menghalang-halangi pemilih untuk menentukan pilihannya sesuai nurani
dan keyakinan politik masing-masing, dapat dikategorikan sebagai tindak
pidana dan juga merupakan pelanggaran HAM.
Sesuai dengan kewenangannya maka Komnas
HAM RI bersama dengan Perwakilan Komnas HAM RI Maluku akan melaksanakan
pemantauan terhadap pelaksanaan Pilkada di Maluku pada tanggal 10 Juni
s/d 12 Juni 2013, untuk itu Komnas HAM meminta kepada seluruh
masyarakat Maluku untuk mempergunakan hak pilih sesuai dengan pilihan
mereka tanpa ada tekanan, dan apabila ada tekanan dari pihak tertentu
dapat melakukan pengaduan ke Komnas HAM RI Perwakilan Maluku di Ambon.(
Tiar). Sumber: MOLUKEN.COM
Komentar