Jika Terus Mangkir, Panwaslu Harus Panggil Paksa Saksi DAMAI

Ambon: Sudah dua kali saksi pasangan DAMAI, Yosias Apitula mangkir dari panggilan Panwaslu Kabupaten SBB. Jika mangkir lagi, Panwaslu diminta berkoordinasi dengan polisi untuk menjemput paksa yang bersangkutan.

Apitula dipanggil Panwaslu untuk diperiksa terkait upaya penyogokan Ketua KPU SBT, Rusly Sijauta guna melakukan mark up 5.000 suara saat rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Maluku di tingkat kabupaten tersebut.

“Kami melihat sepertinya Apitula tidak kooperatif sehingga panwaslu harus kembali mengagendakan pemanggilannya yang ketiga kali tetapi jika tidak hadir juga alias mangkir maka harus segera berkordinasi dengan polisi untuk jemput paksa,” tandas salah satu tokoh masyarakat Kabupaten SBB, Josephus Rumalatu seperti dikutif dari Siwalima.

Rumalatu menilai, Apitula sengaja meng­hambat proses penanganan kasus ini de­ngan tidak memenuhi panggilan panwaslu.

“Pengakuan Ketua KPU SBB merupakan bukti awal sehingga harus ditindaklanjuti dengan memeriksa Apitula. Kalau tidak kooperatif, minta bantuan polisi untuk jemput paksa,” ujarnya.

Panwaslu SBB telah menindaklanjuti pernyataan Ketua KPU setempat, Rusly Sijauta terkait adanya upaya penyogokan yang dilakukan saksi pasangan DAMAI guna melakukan mark up 5.000 suara saat rekapi­tulasi penghitungan suara Pilkada Maluku di tingkat kabupaten ter­sebut.

Panwaslu telah meminta klari­fikasi dari Ketua KPU SBB pada 30 Desember 2013 lalu dan akan tetap menindaklanjuti kasus ter­sebut. Namun saksi pasangan DAMAI, Yosias Apitula dua kali mangkir dari panggilan Panwaslu.

Kita sudah tindak lanjuti setelah pernyataan Ketua KPU SBB tersebut, kita jadikan itu sebagai sebuah temuan kita dan pada hari Senin, 30 Desember lalu kita sudah mintai klarifikasi dari Ketua KPU SBB,” jelas Ketua Panwaslu SBB, Abdul Lisaholet kepada Siwa­lima melalui telepon selularnya, Sabtu (4/1).

Selain itu, katanya, Panwaslu SBB juga telah melakukan pema­nggilan sebanyak dua kali kepada saksi DAMAI, Yosias Apitula namun yang bersangkutan tidak berada di tempat. (S5)

Komentar