Ambon: Sudah dua kali
saksi pasangan DAMAI, Yosias Apitula mangkir dari panggilan Panwaslu
Kabupaten SBB. Jika mangkir lagi, Panwaslu diminta berkoordinasi dengan
polisi untuk menjemput paksa yang bersangkutan.
Apitula dipanggil Panwaslu untuk diperiksa terkait upaya
penyogokan Ketua KPU SBT, Rusly Sijauta guna melakukan mark up 5.000
suara saat rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Maluku di tingkat
kabupaten tersebut.
“Kami melihat sepertinya Apitula tidak kooperatif
sehingga panwaslu harus kembali mengagendakan pemanggilannya yang ketiga
kali tetapi jika tidak hadir juga alias
mangkir maka harus segera berkordinasi dengan polisi untuk jemput
paksa,” tandas salah satu tokoh masyarakat Kabupaten SBB, Josephus
Rumalatu seperti dikutif dari Siwalima.
Rumalatu menilai, Apitula sengaja menghambat proses penanganan kasus ini dengan tidak memenuhi panggilan panwaslu.
“Pengakuan Ketua KPU SBB merupakan bukti awal sehingga
harus ditindaklanjuti dengan memeriksa Apitula. Kalau tidak kooperatif,
minta bantuan polisi untuk jemput paksa,” ujarnya.
Panwaslu SBB telah menindaklanjuti pernyataan Ketua KPU
setempat, Rusly Sijauta terkait adanya upaya penyogokan yang dilakukan
saksi pasangan DAMAI guna melakukan mark up 5.000 suara saat
rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Maluku di tingkat kabupaten
tersebut.
Panwaslu telah meminta klarifikasi dari Ketua KPU SBB
pada 30 Desember 2013 lalu dan akan tetap menindaklanjuti kasus
tersebut. Namun saksi pasangan DAMAI, Yosias Apitula dua kali mangkir
dari panggilan Panwaslu.
“Kita sudah
tindak lanjuti setelah pernyataan Ketua KPU SBB tersebut, kita jadikan
itu sebagai sebuah temuan kita dan pada hari Senin, 30 Desember lalu
kita sudah mintai klarifikasi dari Ketua KPU SBB,” jelas Ketua Panwaslu
SBB, Abdul Lisaholet kepada Siwalima melalui telepon selularnya, Sabtu
(4/1).
Selain itu, katanya, Panwaslu SBB juga telah melakukan
pemanggilan sebanyak dua kali kepada saksi DAMAI, Yosias Apitula namun
yang bersangkutan tidak berada di tempat. (S5)
Komentar