Plt Bupati Kepulauan Aru Bebas, Pendukung Histeris

Mantan Wakil Bupati Kepulauan Aru, Usai Ikut Sidang
Puluhan pendukung Umar Djambumona histeris dan berteriak-teriak di dalam ruang sidang sesaat setelah ketua majelis hakim menjatuhkan vonis bebas kepada Plt Bupati Kepulauan Aru, Maluku, di Pengadilan Tipikor Ambon, Rabu (12/2/2014). 

Para pendukung Umar ini menangis dan langsung berebutan untuk bersalaman dan memeluk Umar setelah majelis hakim membacakan putusan. 

“Hidup Pak Umar. Akhirnya keadilan dan kebenaran dapat ditegakkan, selama ini kami tahu Pak Umar hanya menjadi korban ketidakadilan,” teriak salah seorang warga disambut sorak-sorai puluhan pendukung Umar yang ikut dalam persidangan itu. 

Dalam sidang pembacaan putusan oleh majelis hakim yang diketuai Hengky Hendradjadja, majelis hakim tidak menemukan bukti keterlibatan Umar Djambumona dalam perkara korupsi yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum.

“Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh penuntut umum dalam dakwaan primer maupun sekunder,” kata Hengky ketika membacakan putusannya.

Selain itu, majelis hakim dalam pembacaan putusannya juga meminta terdakwa segera dibebaskan dari segala dakwaan serta memulihkan nama baik.

Seusai divonis bebas, Umar Djambumona kepada wartawan mengungkapkan, proses penegakan hukum terhadap dirinya telah berjalan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. ”Penegakan hukum telah berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Umar sambil berlalu.

Umar Djambumona yang juga Wakil Bupati Kepulaun Aru ditunjuk sebagai Plt Bupati Aru oleh Menteri Dalam Negeri setelah Bupati Aru Thedy Tengko dinonaktifkan dari jabatannya setelah terjerat kasus korupsi APBD Aru tahun 2006-2007 senilai Rp 42 miliar.(SUMBER: KOMPAS.COM

Komentar